BATAM, iNewsBatam.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta PT PLN Batam mengevaluasi besaran kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout pada 12 Oktober 2026.
Lembaga itu menilai kompensasi 10 persen untuk pelanggan layanan umum perlu dipertimbangkan kembali, mengingat pemadaman listrik berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Selain kompensasi, Ombudsman menyoroti kegagalan sistem pengaman gardu induk, pergeseran kamera pengawas atau CCTV sebelum pemadaman, serta keterbukaan informasi terkait penyebab gangguan listrik yang melumpuhkan Batam dan Bintan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan PLN Batam perlu mempertimbangkan pemberian kompensasi lebih besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Meskipun 10 persen adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Lagat, Rabu (21/10/2026).
Permintaan itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan monitoring di kantor PLN Batam pada Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PLN Batam diwakili Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha Raditya Surya Danu serta Sekretaris Perusahaan Rudi Antono.
Sebelumnya, PLN Batam merencanakan pemberian kompensasi melalui tagihan listrik November 2026. Pelanggan layanan umum direncanakan menerima kompensasi sebesar 10 persen, sedangkan pelanggan layanan khusus atau industri memperoleh kompensasi 15 hingga 25 persen.
Ombudsman meminta besaran kompensasi pelanggan umum dievaluasi dengan mempertimbangkan dampak pemadaman.
Blackout tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berpotensi menghambat produksi dan operasional perusahaan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
