Ombudsman juga menerima penjelasan mengenai kamera pengawas atau CCTV di sekitar transformator yang dilaporkan bergeser pada malam sebelum blackout.
Menurut informasi yang disampaikan PLN, kamera yang sebelumnya mengarah ke Trafo 1 berubah posisi sehingga cakupan rekamannya disebut hanya mencapai sekitar 25 persen.
PLN menduga pergeseran kamera tersebut dilakukan seseorang. Namun, dugaan itu belum membuktikan adanya sabotase ataupun hubungan langsung dengan gangguan kelistrikan.
Karena itu, waktu pergeseran kamera, pihak yang melakukannya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan insiden perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Lagat meminta PLN Batam bersikap kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik Mabes Polri dan Polda Kepri. PLN juga diminta mendukung proses penyelidikan serta melaksanakan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman turut menyoroti penyampaian informasi kepada masyarakat saat pemadaman terjadi. Lagat meminta PLN Batam tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab blackout sebelum fakta teknis terverifikasi.
Menurutnya, informasi awal sebaiknya menjelaskan jenis gangguan dan wilayah yang terdampak. Sementara itu, penjelasan terperinci mengenai penyebab pemadaman perlu disampaikan setelah didukung bukti yang memadai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai penyebab gangguan serta pemulihan pasokan listrik.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
