Selain kompensasi, Ombudsman meminta PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan seluruh gardu induk. Evaluasi dinilai tidak boleh hanya berfokus pada Gardu Induk (GI) Sei Harapan yang menjadi lokasi awal gangguan.
“Pertama, meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Lagat.
Berdasarkan penjelasan PLN kepada Ombudsman, gangguan bermula dari peristiwa flashover di GI Sei Harapan sekitar pukul 06.28 WIB pada 12 Oktober 2026.
Flashover merupakan loncatan listrik melalui permukaan isolasi yang dapat memicu gangguan pada peralatan tegangan tinggi.
PLN menduga gangguan tersebut berkaitan dengan masuknya hewan liar, termasuk monyet, ke area instalasi. Sistem perlindungan satwa liar atau Wild Animal Protection (WAP) disebut tidak berfungsi saat kejadian.
Pada saat bersamaan, perangkat pemutus sirkuit atau circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi bagian jaringan bermasalah juga dilaporkan gagal berfungsi.
Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan lain, termasuk GI Sagulung dan GI Tanjung Uncang. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi keterhubungan antarpembangkit dan jaringan kelistrikan hingga menyebabkan pemadaman luas di Batam dan Bintan.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih berdasarkan pemaparan PLN kepada Ombudsman. Penyebab teknis dan rangkaian kegagalan sistem proteksi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
