get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Propam Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit

Ombudsman Kepri Desak Penutupan Permanen Tambang Pasir Ilegal di Batam

Rabu, 15 April 2026 | 12:51 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di Batam yang dinilai masih marak dan berulang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan penutupan tambang pasir ilegal harus dilakukan secara permanen, khususnya di wilayah Nongsa.

Menurutnya, selama ini penertiban hanya bersifat sementara sehingga aktivitas tambang kembali beroperasi tidak lama setelah dilakukan razia.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Kami minta penutupan dilakukan secara permanen,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah Li Claudia Chandra selaku Wakil Kepala BP Batam yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Namun, Ombudsman menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Pasalnya, penertiban besar yang dilakukan sebelumnya di kawasan Bandara Hang Nadim belum memberikan efek jera.

Saat itu, ratusan personel gabungan dikerahkan, namun aktivitas tambang kembali muncul di lokasi yang sama.

Ombudsman juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat. Bahkan, pihaknya mencurigai adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan pembersihan internal serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Nongsa (Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, Teluk Mata Ikan), serta Tembesi, Sagulung, hingga Sekupang.

Ombudsman mengingatkan, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sementara dalam UU Lingkungan Hidup, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.

Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman meminta kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar proses hukum berjalan maksimal.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut