Ombudsman: Banyak Saran Perbaikan Parkir di Batam Tak Dijalankan

BATAM, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegur Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas lambatnya tindak lanjut perbaikan tata kelola parkir di ruang milik jalan (rumija).
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi kebocoran retribusi parkir yang merugikan pendapatan daerah.
Dari total 13 saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman, baru sebagian kecil yang dilaksanakan, di antaranya penyusunan SOP pelayanan dan pengaduan parkir.
Namun, permasalahan utama seperti transparansi pendapatan dan legalitas titik parkir masih diabaikan.
“Jukir bisa hasilkan Rp100.000 sampai Rp150.000 per hari, tapi hanya diberikan 10 karcis. Artinya hanya sekitar Rp40.000 yang masuk kas daerah,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, Jumat (25/04/2025).
Ia menekankan bahwa praktik ini menciptakan potensi loss besar bagi penerimaan Kota Batam. Dinas Perhubungan disebut belum melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan dalam penetapan titik parkir, yang seharusnya menjadi prosedur standar.
Hal ini menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk maraknya jukir liar di lokasi yang belum tentu ditetapkan secara resmi.
“Dari 601 titik parkir, hanya sekitar 9-10% yang memiliki rambu dan marka. Padahal, tanda tersebut penting sebagai dasar pemungutan retribusi,” tegas Lagat.
Editor : S. Widodo