Viral Jukir di Batam Tolak Pembayaran Non Tunai, Sekda: Tindak Tegas
BATAM, iNewsBatam.id - Video perdebatan antara juru parkir (jukir) dan pengguna jasa parkir yang viral di media sosial kembali menyoroti efektivitas penerapan sistem parkir non tunai di Kota Batam.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan soal pengawasan di lapangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Peristiwa dalam video itu diduga terjadi di kawasan Batam Center, tepatnya di Kompleks Ruko Rafflesia. Dalam rekaman yang beredar, pengguna jasa parkir terlihat berupaya mematuhi aturan dengan menawarkan pembayaran menggunakan QRIS.
“Saya QRIS ya,” ucap pengguna parkir kepada jukir.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Jukir justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai dan menyarankan agar pengguna parkir tidak menggunakan sistem non tunai jika tidak membawa uang cash.
“Lain kali tak usah pakai QRIS. Masalahnya itu uangnya ke pemerintah, tak tahu ke mana uangnya,” ujar jukir dalam video tersebut.
Ucapan itu langsung memancing reaksi pengguna parkir yang menjelaskan bahwa sistem QRIS justru bertujuan agar retribusi parkir tercatat dan dapat dipantau secara transparan. Meski demikian, jukir tetap bersikeras menolak pembayaran non tunai.
Bahkan, jukir tersebut menyatakan tidak akan menarik biaya parkir jika pengguna tidak memiliki uang tunai. “Kalau abang tak ada uang cash, saya tak bakal minta. Tak usah bayar, nanti setoran saya dihilangkan,” katanya.
Pernyataan itu memicu dugaan adanya praktik yang tidak sejalan dengan kebijakan parkir non tunai. Istilah “setoran” yang disebut jukir dinilai mengindikasikan adanya mekanisme di luar sistem resmi yang berlaku.
Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan jukir yang menolak pembayaran non tunai.
“Penjarakan saja itu,” kata Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Firmansyah mengakui bahwa penerapan sistem parkir non tunai di Batam memang belum sepenuhnya berjalan optimal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh jukir wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas Perhubungan harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan. Jika jukir tersebut resmi, maka harus ditindak sesuai kontrak yang telah disepakati. Jika tidak resmi, Dishub harus berani melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan meminta Dishub Kota Batam untuk melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan parkir di lapangan.
“Jika masih ada yang membandel, akan kita serahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” katanya.
Editor : Gusti Yennosa