get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Ombudsman: Banyak Saran Perbaikan Parkir di Batam Tak Dijalankan

Jum'at, 25 April 2025 | 11:56 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegur Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas lambatnya tindak lanjut perbaikan tata kelola parkir di ruang milik jalan (rumija).

Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi kebocoran retribusi parkir yang merugikan pendapatan daerah.

Dari total 13 saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman, baru sebagian kecil yang dilaksanakan, di antaranya penyusunan SOP pelayanan dan pengaduan parkir.

Namun, permasalahan utama seperti transparansi pendapatan dan legalitas titik parkir masih diabaikan.

“Jukir bisa hasilkan Rp100.000 sampai Rp150.000 per hari, tapi hanya diberikan 10 karcis. Artinya hanya sekitar Rp40.000 yang masuk kas daerah,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, Jumat (25/04/2025).

Ia menekankan bahwa praktik ini menciptakan potensi loss besar bagi penerimaan Kota Batam. Dinas Perhubungan disebut belum melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan dalam penetapan titik parkir, yang seharusnya menjadi prosedur standar.

Hal ini menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk maraknya jukir liar di lokasi yang belum tentu ditetapkan secara resmi.

“Dari 601 titik parkir, hanya sekitar 9-10% yang memiliki rambu dan marka. Padahal, tanda tersebut penting sebagai dasar pemungutan retribusi,” tegas Lagat.


Ia juga menyebut masih minimnya fasilitas pendukung parkir dan belum optimalnya penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan EDC.

Ombudsman mendorong Wali Kota Batam segera menyusun target pelayanan minimal lima tahun ke depan, serta mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelayanan Parkir agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel.

Saat ini, layanan parkir masih dikelola dalam bentuk unit teknis di bawah Dishub. “Sudah ada draft Peraturan Wali Kota, tapi masih tahap pembahasan. Kami harap awal 2026 sudah bisa disahkan,” katanya.

Ombudsman berharap kepala daerah baru di Batam dapat memberi perhatian khusus terhadap perbaikan sistem parkir, mengingat tingginya keluhan masyarakat dan potensi penerimaan yang hilang setiap tahunnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut