get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:58 WIB
header img
Ombudsman RI meninjau layanan pengiriman barang Bea Cukai Batam

BATAM,iNewsBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI), melakukan pemeriksaan pelayanan  publik terhadap keluar dan masuknya barang melalui Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (26/6/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik ini benar-benar tidak memiliki masalah.

"Terutama pada barang-barang bawaan, mengingat ada kasus-kasus yang ramai beberapa waktu lalu. Tentunya dari sana kami melakukan mitigasi untuk memotret sejauh mana layanan terkait pemeriksaan pemasukan barang ini," kata Yeka.

Dari hasil pemeriksaan itu kata Yeka, pihaknya menemukan beberapa persoalan. Pertama di tempat penyimpanan sementara (TPS) Global Bersama, milik JNE.

"Kalau secara umum berjalan dengan baik, namun perlu ada beberapa pertimbangan agar pelayanannya lebih baik lagi," kata dia.

Yang perlu diperhatikan kata dia, TPS tersebut harus memasang informasi kode HS suatu barang. Kemudian informasi terkait besaran hitungan tarif, sehingga penyampaiannya trasnparan.

"Tadi kami melihat, kalau ada persoalan pengaduan, itu masih minim," katanya.

Lalu terkait indikator random sampling yang sampai saat ini belum ada kriterianya. Seharusnya kata Yeka, indikator random sampling itu harus ada.

Yang kedua, pihaknya mengunjungi TPS Central yang berada di Bandara Hang Nadim. Di sana mereka menemukan fakta bahwa TPS tersebut sudah dua tahun selesai, namun belum dipergunakan sampai saat ini.

Menurutnya, Batam yang merupakan pusat perdagangan salah satu terbesar di wilayah Sumatera. Maka itu, seharusnya untuk memaksimalkan pelayanan pengelolaan barang itu ada di TPS.

"Ada beberapa persoalan di dalamnya. Tapi yang menjadi fokus Ombudsman adalah, pembangunan ini kan menggunakan APBN, maka secara aturan harusnya TPS ini segera dijalankan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya custom declaration (deklarasi pabean) yang dilakukan secara manual. 

"Padahal di kota-kota lain, sudah diterapkan secara online," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Rizal menanggapi temuan dari Ombudsman tersebut. 

"Untuk penerapan custom declaration, nanti kami akan melihat terlebih dahulu terkait kondisi di Batam. Apabila itu bisa diterapkan, maka akan kami terapkan," ujarnya.

Sedangkan untuk TPS, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan PT BIB, bagaiamana agar lokasi yang tersedia itu bisa segera dimanfaatkan.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut