Tarif Ferry Batam–Singapura Naik karena Fuel Surcharge, Gubernur Kepri Siap Panggil Operator
BATAM, iNewsBatam.id – Tarif perjalanan kapal ferry rute Batam–Singapura mengalami kenaikan setelah sejumlah operator menerapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) mulai 12 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan pihaknya siap memanggil para pelaku usaha kapal ferry jika kebijakan tersebut terbukti berdampak signifikan bagi masyarakat.
“Nanti kita pastikan dulu. Kalau memang terjadi dan berdampak, kita panggil para pelaku usahanya seperti beberapa waktu lalu,” kata Ansar di Batam, Jumat (13/3/2026).
Beberapa operator ferry yang melayani rute Batam–Singapura diketahui mulai menerapkan biaya tambahan tersebut.
Di antaranya Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry.
Berdasarkan pengumuman operator, penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Batam dan Tanjungpinang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp65 ribu per orang.
Pelabuhan keberangkatan tersebut antara lain Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, serta Tanjung Pinang Ferry Terminal.
Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal dikenakan biaya tambahan sebesar 6 dolar Singapura per orang.
Operator ferry menjelaskan kebijakan fuel surcharge diterapkan untuk menutup kenaikan biaya operasional akibat meningkatnya harga bahan bakar di pasar global.
Biaya tambahan tersebut berlaku untuk seluruh jenis tiket perjalanan, baik sekali jalan maupun pulang-pergi.
Dengan adanya kebijakan ini, tarif perjalanan ferry rute Batam–Singapura meningkat sekitar 6 dolar Singapura atau sekitar Rp65 ribu per penumpang.
Sebelumnya, harga tiket sekali jalan berada pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp530 ribu. Setelah penambahan biaya bahan bakar, tarif perjalanan diperkirakan naik menjadi sekitar Rp515 ribu hingga Rp595 ribu per penumpang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan mempelajari kebijakan tersebut guna memastikan kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat maupun wisatawan yang menggunakan jalur laut internasional tersebut.
Editor : Gusti Yennosa