get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp7,79 Miliar yang Hendak Dibawa ke Singapura

Modus Sentuh Korban, Residivis Copet Sasar Warga Singapura di Batam

Senin, 26 Januari 2026 | 08:03 WIB
header img
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Lubuk Baja menangkap seorang residivis kasus pencurian yang menjadi pelaku copet terhadap Warga Negara Singapura di kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku dibekuk di kamar indekos wilayah Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Pelaku berinisial BA (43) ditangkap pada Sabtu (24/1/2026), sehari setelah beraksi terhadap korban LCH (73), warga negara Singapura.

Aksi pencurian terjadi saat korban sedang berbelanja buah di Pasar Tos 3000 Jodoh, Jumat (23/1/2026).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengalihan perhatian.

“Pelaku menegur dan menyentuh kaki korban dari belakang, lalu pergi. Korban kemudian curiga dan mendapati dompet di saku depan sudah hilang,” kata Deni, Minggu (25/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp3,2 juta dan SGD 1.700 atau setara sekitar Rp24 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja sekitar pukul 11.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada identitas pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di kamar kosnya di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban.

“Pelaku diamankan di kamar kost. Di sana ditemukan barang-barang milik korban,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali. Polisi juga memastikan BA merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sekitar tiga kali. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Deni.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya struk penukaran uang SGD 250, struk penyetoran Rp9 juta, satu unit ponsel, dompet korban, pakaian pelaku, dan satu buah tas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf G juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut