Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp7,79 Miliar yang Hendak Dibawa ke Singapura
BATAM, iNewsBatam.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri asal-usul dan aliran dana Rp7,79 miliar yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam. Dana tersebut diamankan aparat dari empat penumpang ferry internasional yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indra Wahyu Dwi Septian, mengatakan koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk memastikan apakah dana milik PT FIT tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang.
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perusahaan. Ini penting untuk memastikan sumber uang dan tujuan akhirnya,” kata Indra, Jumat (12/12/2025).
Uang tunai senilai Rp7,79 miliar tersebut diamankan dari empat orang berinisial CA, LS, HK, dan R, yang ditangkap saat hendak bertolak ke Singapura, Kamis (11/12/2025). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya merupakan kurir yang diperintah oleh Direktur PT FIT berinisial R, dengan imbalan Rp2 juta per orang.
Rincian uang yang dibawa masing-masing kurir yakni CA Rp95 juta, LS Rp2,7 miliar, HK Rp2,5 miliar, dan R Rp2,5 miliar. Uang tersebut rencananya ditukarkan ke mata uang asing di luar negeri sebelum kembali diedarkan ke Indonesia.
Indra menegaskan, dari sisi hukum kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia, pelanggaran utama bersifat administratif dan melekat pada perusahaan sebagai pemilik dana, bukan pada kurir.
“Namun jika dari hasil penelusuran PPATK ditemukan indikasi tindak pidana lain, tentu penanganannya bisa berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, kembali mengingatkan bahwa pembawaan uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar negeri wajib dilaporkan dan mendapatkan izin resmi.
“Kalau tidak dilaporkan, ada sanksi administratif berupa denda 10 sampai 20 persen dari nilai uang. Tapi jika ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum,” kata Muhtadi.
Bea Cukai bersama Polda Kepri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, koper, paspor, boarding pass, KTP, ponsel, serta dokumen usaha penukaran valuta asing.
Hingga kini, empat kurir masih diperiksa, sementara status hukum perusahaan pemilik dana menunggu hasil analisis PPATK dan koordinasi lanjutan dengan Bank Indonesia.
Editor : Gusti Yennosa