get app
inews
Aa Text
Read Next : Amsakar Geram: Nama Saya dan Wakil Dicatut untuk Proyek, Langsung Blacklist!

Akademisi Soroti Pernyataan Wawako Batam, Ingatkan Larangan Diskriminasi dalam Penegakan Hukum

Rabu, 29 April 2026 | 14:41 WIB
header img
Tangkapan layar video Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra berbicara dengan pelaku tambang pasir ilegal, yang menuai kontroversi di publik. (F. Istimewa)

BATAM, iNewsBatam.id – Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, saat menegur warga yang mengambil pasir sisa drainase di kawasan Punggur menuai sorotan luas. Video teguran tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.

Dalam video yang diunggah pada Selasa (28/4/2026), Li Claudia menegaskan bahwa aktivitas pengambilan pasir tanpa izin tidak dibenarkan karena berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Kalau dikorek terus, nanti jalan kita bisa putus. Ini tidak boleh diambil sembarangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian jika dilakukan tanpa izin resmi.

Namun, pernyataan lanjutan yang menyinggung asal daerah warga justru menuai kritik. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kalimat yang meminta warga non-Batam untuk kembali ke daerah asalnya jika tidak bekerja dan melakukan pelanggaran.

Ucapan itu dinilai sebagian pihak menyudutkan masyarakat kecil yang memanfaatkan sisa material untuk tambahan penghasilan.

Menanggapi polemik tersebut, dosen sekaligus praktisi hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, SH, MH, C.Med menilai penegakan aturan memang diperlukan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan identitas personal seperti asal daerah.

“Menegur pelaku galian pasir ilegal itu sah sebagai bagian dari penegakan aturan. Namun menanyakan asal daerah lalu mengusir berdasarkan identitas tidak relevan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum dikenal asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa hak warga negara untuk tinggal dan bekerja di wilayah Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, larangan pengambilan material dari fasilitas umum tetap memiliki dasar hukum karena berkaitan dengan perlindungan aset negara dan fungsi infrastruktur.

Polemik ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, antara pentingnya penegakan aturan terhadap aktivitas ilegal dan cara penyampaian pejabat publik yang dinilai harus lebih bijak serta sensitif terhadap kondisi sosial warga.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut