Tipu Penumpang, Calo Tiket Pelni di Batu Ampar Batam Digulung Polisi
BATAM, iNewsBatam.id — Polda Kepulauan Riau membongkar praktik percaloan tiket kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di kawasan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik calo tiket.
“Ini sudah kedua kalinya kami melakukan penindakan terhadap praktik percaloan. Sebelumnya, tiga tersangka juga diamankan di kawasan pelabuhan ASDP,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).
Dalam kasus terbaru ini, polisi menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka. Ia diketahui beroperasi di Pelabuhan Batu Ampar dengan modus menawarkan tiket kapal Pelni rute Batam–Belawan di atas tarif resmi.
Tersangka mematok harga tiket sebesar Rp450 ribu, jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi sekitar Rp270 ribu. Namun setelah menerima uang dari korban, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Kasus bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Saat itu tersangka sempat menawarkan tiket, tetapi ditolak karena korban sudah memiliki tiket.
Tidak lama berselang, korban dihubungi kerabatnya yang membutuhkan tiket keberangkatan pada hari yang sama. Korban kemudian kembali menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian tiket.
“Setelah transaksi, tersangka sempat bisa dihubungi. Namun kemudian tidak merespons hingga akhirnya tidak dapat dihubungi sama sekali,” jelas Nona.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam serta menggelar operasi gabungan di kawasan pelabuhan.
Hasil operasi tersebut, lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan tiket berhasil diamankan.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Ronni.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pegawai BUMN yang diduga ikut mempermudah praktik percaloan tersebut.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai dua kali lipat dari harga resmi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui agen resmi maupun kanal penjualan yang telah ditentukan guna menghindari praktik penipuan serupa.
Editor : Gusti Yennosa