BATAM, iNewsBatam.id – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus bullying yang tengah viral di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara dari tim gabungan unit 6 PPA Polresta dan Polsek Lubuk Baja penyidik menetapkan RS, LS AR dan SR sebagai tersangka.
"Empat orang perempuan terduga pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Dilanjutkan Ramadhanto, keempat orang tersangka ini terancam pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, video penganiayaan seorang remaja ABG viral di media sosial. Korban yang didampingi orang tua kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Menanggapi informasi tersebut, polisi kemudian mengamanakan 4 orang remaja putri yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Saat diamankan, salah seorang terduga pelaku berinisial RS menangis. Dia mengamuk dan meronta-ronta di kantor polisi.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, keempat terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan. “Sudah kita amankan, saat ini sedang diperiksa,” kata Yudi kemarin, Jumat.
Yudi belum dapat memastikan, apakah keempat terduga pelaku turut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, SC (17).
“Dari video yang kita lihat, pelakunya lebih dari dua orang. Empat orang baru saja kita amankan, kita belum tahu peran masing-masing,” lanjut Yudi.
Namun hingga saat ini belum diketahui apa motif dari kelompok ABG cewek tersebut melakukan penganiayaan. Informasinya, korban dan kelompok diduga pelaku saling kenal.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait