Batasan Minimal Mandi Junub atau Mandi Wajib Menurut Ulama 4 Mazhab

Vitrianda Hilba Siregar
Mandi junub atau mandi wajib merupakan salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam. Foto: Dok/Okezone

BATAM, iNewsBatam.id - Mandi junub atau mandi wajib merupakan salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam. Hal ini menunjukkan semangat mereka untuk meningkatkan pengetahuan agama.

Terkait dengan mandi junub, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama 4 mazhab mengenai batasan minimal atau hal-hal fardhu yang harus dilakukan.

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan minimal mandi junub di antara 4 mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Berikut ringkasannya:

Mazhab Hanafi: 

إن فرائض الغسل ثلاثة: أحدها المضمضة, ثانيها الاستنشاق, ثالثها غسل جميع البدن بالماء

“Sesungguhnya hal fardhu ketika mandi wajib ada tiga: 1.Berkumur-kumur, 2. Istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya), 3. Mencuci seluruh tubuh dengan air.

Mazhab Maliki: 

فرائض الغسل خمس وهي: النية, تعميم الجسد بالماء, الموالات, دلك جميع الجسد بالماء, تخليل الشعر

“Hal fardhu ketika mandi wajib ada lima: Niat, Meratakan air ke seluruh tubuh, Beruntun (tanpa diselingi perbuatan lain), Menggososk seluruh tubuh dengan air, dan menyela-nyela rambut”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network