BP Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru di Dua Pelabuhan Domestik

Pratamayude
BP Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru di Dua Pelabuhan Domestik. (Foto: BP batam)

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” katanya.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network