BATAM, iNewsBatam.id - Polisi di Batam, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,10 gram. Sabu tersebut dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang pada Selasa (7/5/2024).
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Batam telah melakukan uji narkotes terhadap ribuan gram sabu tersebut sebelum dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda menjelaskan, sabu seberat 3.061,10 gram itu merupakan barang bukti dari empat perkara yang diungkap pihaknya sejak bulan Maret dan April 2024. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
"Pengungkapan ini dari empat perkara dan ada tujuh orang tersangka yang kami amankan," ujarnya usai pemusnahan sabu.
Adapun empat perkara itu yakni, pada tanggal 14 Maret 2024 dengan tersangka RM dan barang bukti sebanyak 2.941,5 gram sabu.
"Kemudian pada tanggal 16 Maret 2024 dengan tersangka YA dan JF. Jumlah barang bukti sebanyak 4,815 gram sabu. Lalu pada tanggal 18/3/2023 dengan tersangka JN, JU, RRT dengan barang bukti sebanyak 4,18 gram," katanya.
Terakhir, kata dia, pada tanggal 23 April 2024 dengan tersangka BNA dan barang bukti sebanyak 3,017 gram.
Barang haram tersebut kata dia, kebanyakan berasal dari luar negeri yang hendak diselundupkan ke Batam melalui jalur laut.
"Jadi macam-macam ya, ada yang dibawa melalui jalur laut, ada juga yang diamankan di Batam dan akan diedarkan di Batam," jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait