BATAM, iNewsBatam.id - Seorang mahasiswa berinisial LL (22) di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap siswi SMP.
Dia ditangkap oleh keluarga korban pada Selasa (18/6/2024) pukul 21.00 WIB.
"Korban masih pelajar, umur sekitar 15 tahun," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, Sabtu (22/6/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, LL melakukan aksinya setelah korban yang merupakan tetangganya meminta dirinya untuk menemani membeli kuota internet pada Senin (17/6/2024) lalu.
"Saat korban meminta tolong pelaku menemani, dia kemudian membawa korban ke rumahnya. Di sana korban kemudian diancam dan dicekik oleh pelaku," ujar Donald.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun. Mengetahui korban yang menuruti permintaannya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali.
"Kali kedua dilakukan pelaku kembali di rumahnya, dan kali ketiga dilakukannya di rumah kosong yang ada di depan rumah korban," katanya.
LL akhirnya diamankan beberapa waktu lalu, setelah diketahui oleh keluarga yang mulai mencurigai gerak-gerik korban, hingga akhirnya menceritakan hal tersebut.
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga akhirnya mencari pelaku dan berhasil mendapatkannya. Usai ditangkap oleh pihak keluarga, mereka langsung menyerahkan ke polisi.
"Saat ini sudah dalam penahanan kita, setelah diantar oleh keluarga korban yang melapor. Sedang dalam proses pemberkasan," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait