BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial MK (45), warga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri selama sembilan tahun.
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang melapor kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolahnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan guru sekolah yang menerima curhatan korban.
“Korban yang masih berstatus pelajar mengadu ke guru BP-nya, sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Aris, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejat itu sejak korban berusia lima tahun, dan terus berlanjut hingga kini korban berusia 14 tahun.
Tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada gurunya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait