BATAM, iNewsBatam.id - Oknum anggota Polsek Sagulung berinisial Brigadir YAAS yang diduga melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM, dipastikan melanggar kode etik kepolisian.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Kepulauan Riau (Kepri) sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi atensi pimpinan dan diproses secara tegas serta transparan.
“Kalau kode etik, sudah jelas kena. Saya pastikan pelanggaran kode etik sudah terbukti. Dengan kondisi seperti ini makanya dipatsuskan sambil proses berjalan,” ujar Eddwi, Rabu (8/10).
Eddwi menjelaskan, proses sidang etik terhadap Brigadir YAAS berlangsung bersamaan dengan penyidikan pidana yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
“Secara etik sudah terbukti karena dia mengakui telah menghamili korban. Jadi, selain pidananya, proses etik tetap berjalan. Kalau pidana, nanti ditentukan oleh Krimum, terbukti atau tidaknya,” katanya.
Propam Polda Kepri, lanjut Eddwi, juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mempercepat proses hukum. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait