Brigadir YAAS Terlibat Kasus Pelecehan di Batam, Propam Pastikan Langgar Etik

Alfie Al Rasyid
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Oknum anggota Polsek Sagulung berinisial Brigadir YAAS yang diduga melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM, dipastikan melanggar kode etik kepolisian. 

Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Kepulauan Riau (Kepri) sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi atensi pimpinan dan diproses secara tegas serta transparan.

“Kalau kode etik, sudah jelas kena. Saya pastikan pelanggaran kode etik sudah terbukti. Dengan kondisi seperti ini makanya dipatsuskan sambil proses berjalan,” ujar Eddwi, Rabu (8/10).

Eddwi menjelaskan, proses sidang etik terhadap Brigadir YAAS berlangsung bersamaan dengan penyidikan pidana yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Secara etik sudah terbukti karena dia mengakui telah menghamili korban. Jadi, selain pidananya, proses etik tetap berjalan. Kalau pidana, nanti ditentukan oleh Krimum, terbukti atau tidaknya,” katanya.

Propam Polda Kepri, lanjut Eddwi, juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mempercepat proses hukum. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network