BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, berinisial dr BSS pada Kamis (19/2/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komarudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial M oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara penadahan sepeda motor hasil curian.
“Awalnya Jatanras Krimum mengamankan pelaku atau penadah curanmor berinisial M. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 1,18 gram,” ujar Komarudin, Senin (23/2/2026).
M kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari dr BSS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menjemput dr BSS dan melakukan penggeledahan di rumah serta kantornya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu, namun tidak mendapati barang bukti narkotika.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap dr BSS. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” katanya.
Menurut Komarudin, dr BSS mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2008 dan mendapatkan barang tersebut dari M. Namun, dalam pemeriksaan keduanya saling membantah dan mempertahankan keterangannya masing-masing.
Saat ini dr BSS telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani asesmen untuk menentukan statusnya sebagai pengguna.
Sementara itu, M yang diketahui berstatus sebagai PPPK di Satpol PP diproses atas dugaan kepemilikan sabu dan perkara curanmor.
“Status dr BSS sudah tersangka untuk penyalahgunaan narkoba. Kalau M sudah tersangka curanmor dan juga kami proses atas kepemilikan sabu,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
