Gerebek Apartemen, Dua Pengedar Sabu di Batam Diciduk Polisi

Reza Junianto
Barang bukti paket sabu yang diamankan polisi dari pengedar di sebuah apartemen Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Apartemen Permata Residence pada Rabu (14/1/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial COS (26) dan RSP (21). Keduanya diamankan di kamar nomor 1107 saat polisi melakukan penggerebekan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat masuk ke kamar, petugas melihat kepulan asap,” ujar Iptu Noval, Sabtu (17/1/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15,35 gram.

“Barang bukti sabu sudah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, COS dan RSP dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network