BATAM, iNewsBatam.id - Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika. Mereka menyatakan siap memastikan lingkungan tempat usaha bebas dari produksi, penyimpanan hingga transaksi narkoba.
Deklarasi tersebut digelar di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram di Batam.
Agenda tersebut dihadiri jajaran kepolisian, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam deklarasi itu, perwakilan pengelola THM membacakan sejumlah poin komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Para pelaku usaha menyatakan mendukung langkah aparat dalam mencegah hingga menindak peredaran narkoba.
"Kami mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan. Kami menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, maupun transaksi narkotika," ujar perwakilan pengusaha THM saat membacakan deklarasi.
Tak hanya berjanji menjaga lingkungan usaha, pengelola THM juga menyatakan siap memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di tempat usaha mereka.
Mereka bahkan menyatakan siap menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Kami bersedia menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika," katanya.
Deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para pemilik THM bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, perwakilan BNN, Bea Cukai, serta unsur Forkopimda Kepri.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
