JAKARTA, iNewsBatam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Operasi pengungkapan ini menyoroti modus baru sindikat internasional yang memanfaatkan perangkat vape untuk mengedarkan zat adiktif.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kapal yang diduga terhubung dengan jaringan narkotika.
Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan mencegat kapal Fuchangxing I dan menemukan 40 karung berisi sekitar 800 kg barang terindikasi Ketamine HCl di bagian buritan kapal.
Pengoperasian ini juga memicu penindakan terhadap kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026, yang kini digiring ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan dokumen, navigasi, dan struktur kapal secara mendalam.
Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini menjadi alarm serius bagi penegak hukum. Sepanjang tahun 2026, BNN mencatat sebanyak 1.420 dari 1.434 sampel cairan vape yang diuji laboratorium (sekitar 99 persen) positif mengandung narkotika, termasuk ketamin. Modus penyalahgunaan cairan vape dan cartridge ini dinilai kian masif dan mengancam generasi muda.
Merespons temuan tersebut, BNN mendesak pemerintah agar ketamin segera dimasukkan ke dalam daftar penggolongan narkotika dalam sistem hukum nasional. Suyudi menegaskan bahwa celah regulasi saat ini sering kali dimanfaatkan oleh sindikat untuk mengelabui petugas. Dengan status hukum yang lebih tegas sebagai narkotika, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen yang jauh lebih kuat untuk memberantas peredaran gelap dan menutup ruang gerak para bandar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
