BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan para tersangka terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan yang ditangkap dalam serangkaian operasi di sejumlah wilayah Kota Batam.
"Selama periode 30 Juni sampai 14 Juli 2026 kami mengungkap 16 laporan polisi dengan total 17 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan," ujar Suyono, Rabu (15/7/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.044,84 gram, 213,5 butir dan 147 gram bubuk pil ekstasi, serta 1.319 buah etomidate.
Dua perkara menjadi perhatian penyidik karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk kasus penyitaan sabu seberat 440,1 gram dan pengungkapan jaringan yang beroperasi melalui jalur laut.
Suyono menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkotika, termasuk kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, serta beberapa lokasi lainnya di Batam.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan modus baru yang digunakan jaringan narkoba. Para pelaku merekrut kurir melalui hubungan pertemanan dengan iming-iming pekerjaan dan bayaran yang menggiurkan.
Salah satu tersangka diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Temuan itu kini masih didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
