BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau memburu seorang pengusaha di Batam berinisial Ari Putra Caniago (32) yang diduga menggelapkan material bangunan senilai hampir Rp3 miliar.
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan besi untuk proyek swasta pada 2023.
Menurutnya, tersangka meyakinkan pelapor dengan mengaku mendapat proyek dari sebuah perusahaan dan membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar.
“Tersangka membawa nama perusahaan seolah-olah ada proyek berjalan untuk meyakinkan pelapor. Setelah itu material dikirim secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Setelah melakukan penelusuran, pelapor menemukan bahwa proyek yang disebutkan ternyata tidak pernah ada.
“Perusahaan yang disebutkan tidak pernah melakukan pemesanan maupun memiliki proyek seperti yang disampaikan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka, namun tidak diindahkan. Polisi juga sempat mendatangi alamat terakhir tersangka di kawasan Batuaji, tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
“Setelah gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” kata Ronni.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
