BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang buronan kasus penyelundupan handphone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Kamis (13/3/2025).
Pelaku berinisial KW, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.
Penangkapan KW merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka sebelumnya, YT.
"Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa," ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Setelah menjalani pemeriksaan, KW resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki peran penting dalam penyelundupan ratusan handphone bekas.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait