BC Batam Ringkus Penumpang Ferry dari Malaysia Selundupkan Sabu dan Vape Etomidate

Pratamayude
Penampakan S, pria penumpang ferry dari Malaysia yang ditangkap lantaran membawa sabu dan vape etomidate. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape mengandung zat berbahaya etomidate berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang kapal ferry internasional yang datang dari Malaysia diamankan dalam penindakan tersebut.

Penindakan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang dan penumpang MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu penumpang laki-laki berinisial S, warga negara Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu penumpang laki-laki berinisial S,” ujar Agung, Senin (2/3/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-ray serta pemeriksaan badan secara mendalam. Hasil tes urine menunjukkan penumpang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang disembunyikan dengan metode body strapping. Setelah diuji laboratorium, satu paket berisi kristal bening diduga sabu seberat 52 gram. Paket lainnya berisi 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir ekstasi hancur dengan total berat 7,2 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram. Zat tersebut tergolong obat keras yang penggunaannya diawasi ketat karena berisiko disalahgunakan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Agung menegaskan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 318 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi penghematan biaya rehabilitasi yang ditanggung negara mencapai sekitar Rp508 juta.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur kedatangan internasional guna mencegah masuknya narkotika dan barang berbahaya lainnya ke wilayah Indonesia.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network