Aksi Ganda! Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan MMEA

Pratamayude
Tersangka MM yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam lantaran menyelundupkan narkotika. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan berbeda dalam satu hari. Petugas mengamankan 475 gram sabu dari seorang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Batam Centre.

Selain itu,  petugas juga menyita 96 botol minuman beralkohol ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di TPS Global Logistik Bersama.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama berawal dari pemeriksaan rutin Unit K-9 terhadap penumpang kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.

“Anjing pelacak K-9 Oriel mendeteksi barang mencurigakan pada seorang perempuan berinisial MM (46). Setelah dilakukan pemeriksaan urine, MM mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya,” ujar Zaky, Kamis (30/10/2025).

Saat hendak dibawa untuk pemeriksaan rontgen, MM sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani.

Dari hasil rontgen, petugas menemukan 10 bungkus narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh (metode inserting).

“Total barang bukti yang disita terdiri dari lima bungkus sabu, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” ungkapnya.

Kepada petugas, MM mengaku bertugas sebagai kurir dengan bayaran Rp45 juta dan diperintah mengirim barang ke pembeli di Lombok.

Bea Cukai kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil perhitungan, total narkotika seberat 475 gram itu disebut mampu menyelamatkan sekitar 2.375 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,8 miliar.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan saat petugas mencurigai paket kiriman dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, dengan keterangan barang “Aksesoris Pengantin”.

“Hasil pemeriksaan X-Ray dan fisik menunjukkan adanya botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Total 96 botol minuman tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Zaky.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network