BATAM, iNewsBatam.id – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua kapal kayu di wilayah Perairan Kepri. Kedua kapal tersebut diduga mengangkut puluhan ton daging dan berbagai barang tanpa dokumen resmi yang berasal dari Singapura.
Kapal dengan kapasitas sekitar 113 Gross Tonnage (GT) itu diduga membawa sekitar 70 ton daging beku. Adapun jenis daging yang diamankan meliputi daging sapi, babi, dan ayam yang diketahui berasal dari Brasil.
Selain daging, petugas juga menemukan muatan lain berupa barang balpres hingga sepeda. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus membawa ikan sebagai muatan awal.
Namun, saat berada di tengah laut, kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) sebelum memuat barang ilegal tersebut.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, membenarkan adanya penangkapan dua kapal tersebut.
“Benar, ada penangkapan kapal pengangkut daging. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Paksi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dua kapal itu memiliki tujuan akhir ke wilayah Pekanbaru dan Jambi, dan diamankan saat melintas di Perairan Kepri.
“Ada dua kapal yang diamankan. Kapal tersebut menuju Pekanbaru dan Jambi, dan melintas di perairan Kepri,” katanya.
Terkait jumlah awak kapal maupun rincian muatan, Paksi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk jumlah yang diamankan dan rincian muatan masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya. Polda Kepri berencana menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara resmi melalui konferensi pers.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
