BATAM, iNewsBatam.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menolak masuk durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. Penolakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kepri pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Langkah tersebut diambil sebagai komitmen Karantina Kepri untuk mencegah masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam pertanian di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan penolakan dilakukan setelah pemilik barang tidak mampu melengkapi dokumen karantina dari negara asal dalam batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai aturan, media pembawa terlebih dahulu kami tahan dan pemilik diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen. Karena tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan,” kata Hasim dalam keterangannya.
Hasim menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pemberian kesempatan kepada pemilik barang untuk melengkapi persyaratan selama masa penahanan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45 ayat (3a), barang yang tidak memenuhi persyaratan wajib dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Total durian yang ditolak sebanyak 944,41 kilogram, dikemas dalam 32 box styrofoam, dan telah dikirim kembali ke Singapura menggunakan KM Batam Indah 8,” ujarnya.
Hasim menegaskan, setiap pemasukan tumbuhan dan produk turunannya, termasuk durian dari Singapura, wajib dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan karantina.
Selain itu, karena durian termasuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), maka wajib dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terdaftar serta Prior Notice (PN) sebelum dilalulintaskan.
Ia berharap praktik pemasukan durian ilegal tidak terulang, karena dapat merugikan banyak pihak, terutama petani durian lokal di Kepri.
“Di daerah seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Tanaman durian bersifat musiman, jadi mari kita hargai jerih payah petani lokal,” tegas Hasim.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
