BATAM, iNewsBatam.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah ilegal hasil tangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Barat Pulau Galang, Batam.
Barang tersebut diamankan pada 2 Agustus 2025 saat Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan bawang merah tersebut tidak memiliki dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas, dan tidak masuk melalui pelabuhan resmi.
Hasil uji laboratorium menemukan bawang terkontaminasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) jenis nematoda, seperti Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius.
“OPT ini bisa merusak akar dan jaringan tanaman, menyebabkan pertumbuhan abnormal, tunas mati, serta batang dan daun mengkerut,” ujar Herwintarti saat pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam, Jumat (15/8/2025).
Herwintarti mengungkapkan, pemilik barang mencoba mengelabui petugas dengan mengemas bawang dalam karung dan meletakkannya di bagian kapal yang sulit dijangkau.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait