BATAM, iNewsBatam.id – Aksi komplotan maling yang membobol sebuah toko di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berakhir dalam hitungan jam.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku saat masih membawa barang hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) baru mengetahui tokonya dibobol saat datang ke lokasi usahanya.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat tiga orang masuk ke dalam toko dan membawa kabur sejumlah peralatan kerja. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan di lapangan hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Tim langsung bergerak ke Batu Aji dan mengamankan dua orang pelaku saat masih menguasai barang hasil curian," ujar Bobby, Selasa (7/7/2026).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AA (27) dan HSS (25). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket hitam, satu celana biru, serta satu topi berwarna krem yang diduga digunakan saat beraksi.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum," katanya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu pelaku yang masuk DPO.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
