ANAMBAS, iNewsBatsm.id – Aksi seorang pria menawarkan kalung emas yang diduga hasil curian di sebuah toko emas di Pasar Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, berujung pada penangkapannya.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Kapolsek Siantan, Iptu Dodi Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat Unit Reskrim Polsek Siantan menerima informasi adanya seseorang yang menawarkan satu untai kalung emas beserta liontin di salah satu toko emas di Pasar Tarempa.
"Personel kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ diketahui pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna biru dongker," ujar Dodi, Jumat (3/7/2026).
Berbekal petunjuk tersebut, petugas menelusuri sejumlah tempat penyewaan sepeda motor di Tarempa. Hasil penyelidikan mengungkap motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan sewaan dari kawasan Pelantar Serka.
Polisi kemudian mempersempit pencarian hingga ke kawasan Pasar dan Pelabuhan Tarempa. Sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (30/6/2026), petugas berhasil mengamankan pria bernama Handri saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Siantan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Handri mengakui telah membobol rumah milik Darmawan di Jalan Pelabuhan Gang Permuda, Desa Lingai, pada Minggu (28/6/2026).
Dari rumah tersebut, ia membawa kabur satu untai kalung emas beserta liontin dan satu unit telepon genggam merek Nubia A56.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus setelah pelaku mengaku menggadaikan kalung emas tersebut di Pegadaian Tarempa dengan bantuan rekannya, Syahril.
Petugas selanjutnya mengamankan Syahril di kediamannya di Desa Pesisir Timur. Kepada penyidik, Syahril mengaku membantu menggadaikan perhiasan tersebut atas permintaan Handri dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25.100.500, kartu ATM Bank Riau Indonesia, buku tabungan BRI, dokumen pegadaian, tas milik pelaku, kotak telepon genggam, serta satu unit handphone Nubia A56.
Iptu Dodi mengatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi.
"Kasus ini masih kami dalami. Penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice apabila seluruh kerugian korban dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
