Polisi Ajak Pengusaha Barang Bekas Cegah Penjualan Besi Curian di Batam

pratamayude
Polisi mengumpulkan pengusaha skrap di Batam untuk mencegah penjualan besi curian. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Batam Kota menggandeng para pelaku usaha barang bekas dan skrap untuk menekan maraknya aksi pencurian besi atau yang dikenal sebagai "rayap besi" di Kota Batam.

Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku dengan memutus jalur penjualan barang hasil kejahatan.

Sebanyak 15 pemilik usaha barang bekas dan skrap menghadiri pertemuan yang dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal di Aula Polsek Batam Kota, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran personel kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan kolaborasi dengan pelaku usaha merupakan upaya preventif untuk mencegah beredarnya barang hasil tindak pidana, terutama besi curian yang kerap dijual ke tempat penampungan barang bekas.

"Kami mengundang para pelaku usaha untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.

Menurut Benny, aksi pencurian material logam di Batam dalam beberapa waktu terakhir semakin marak. Berbagai jenis barang menjadi sasaran pelaku, mulai dari besi, kabel, tutup drainase, pagar besi hingga material proyek.

Karena itu, ia meminta seluruh pemilik usaha barang bekas dan skrap lebih berhati-hati sebelum membeli atau menerima barang dari masyarakat.

"Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha lebih selektif dalam menerima maupun membeli barang bekas. Pastikan asal-usul barang jelas sehingga tidak berasal dari hasil tindak pidana," katanya.

Benny juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul barang, para pengusaha diminta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan atau diduga hasil pencurian.

"Apabila menemukan barang yang mencurigakan, segera laporkan kepada personel Polsek Batam Kota, para kanit, Kapolsek, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyatakan siap mendukung upaya kepolisian. Mereka berkomitmen memberikan informasi apabila menemukan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Polsek Batam Kota berharap sinergi dengan para pelaku usaha dapat menjadi langkah deteksi dini untuk menekan aksi rayap besi yang selama ini merugikan masyarakat, merusak fasilitas umum, serta mengganggu berbagai proyek pembangunan di Kota Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network