Bareskrim Ultimatum Tempat Judi di Batam: Segera Tutup atau Ditindak!

Pratamayude
Ratusan orang diangkut polisi dalam penggerebekan kasino di kawasan Nagoya, Batam oleh Bareskrim Polri. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan maupun lokasi perjudian di Batam, Kepulauan Riau, yang masih nekat beroperasi. Polisi menegaskan penindakan terhadap aktivitas perjudian tidak berhenti pada satu lokasi.

Ultimatum tersebut disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin setelah tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang menggerebek lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Nunung mengatakan penggerebekan kasino tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus dikembangkan.

Polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan terhadap lokasi lain yang terindikasi menjalankan aktivitas perjudian.

"Kita datang ini satu lokasi saja, masih di-backup teman-teman Polda dan Polres. Nanti tentu kita akan lakukan semua penegakan hukum," kata Nunung, Minggu (16/8/2026).

Dia secara tegas meminta pengelola tempat yang masih menjalankan aktivitas perjudian segera menghentikan operasionalnya.

"Kalau tidak segera tutup, tak segera tutup," ujarnya.

Nunung mengatakan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian di Batam masih berlangsung. Bareskrim bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang akan mendalami pihak-pihak yang berada di balik operasional perjudian tersebut.

Polisi, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mencari pihak yang berperan sebagai pelaku utama maupun pemilik usaha.

"Semua yang kita lakukan dari beberapa minggu yang lalu, baik dari Direktorat maupun tim gabungan, ini masih dalam proses pendalaman semua. Tentu kita akan mencari pelaku utamanya atau owner-nya," katanya.

Dalam penggerebekan kasino di kawasan Nagoya tersebut, polisi mengamankan 197 orang dengan berbagai peran. Mereka terdiri dari pemilik atau owner berinisial A, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing hingga pemain.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Selain perjudian, polisi juga membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan operasional tempat tersebut, termasuk dugaan peredaran narkoba.

Namun, Nunung menegaskan penyidik tidak dapat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana narkotika tanpa didukung fakta dan bukti di lapangan.

"Tentu kita tidak bisa mengarah ke situ tanpa ada fakta pendukung maupun fakta di lapangan. Kita masih coba kembangkan," ujarnya.

Penyidikan perkara kasino tersebut tetap ditangani Bareskrim Polri dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network