Pemilik Kasino Batam Berinisial A Ikut Diciduk, Bareskrim Dalami Perannya
BATAM, iNewsBatam.id - Pemilik kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, ikut diamankan dalam penggerebekan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang. Pemilik tempat perjudian tersebut berinisial A.
A diamankan bersama 196 orang lainnya saat polisi menggerebek aktivitas perjudian di Nine Stage Lounge & Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan A merupakan pemilik atau owner lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian jenis kasino.
"Yang kita amankan terdiri dari pemiliknya atau owner atas nama inisial A," kata Nunung dalam doorstop di Batam, Minggu (16/8/2026).
Selain A, polisi mengamankan dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing dan 96 pemain.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.
Polisi Sita Uang Rp7,79 Miliar
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Nunung mengatakan sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di tiga brankas. Selain itu, polisi mengamankan sekitar Rp500 juta yang berkaitan dengan aktivitas penukaran chip.
Petugas juga menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin slot atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Precilie Ohei mengatakan barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Editor : Gusti Yennosa