get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Amankan Rp7,79 Miliar Plus 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino di Batam

Pemilik Kasino Batam Berinisial A Ikut Diciduk, Bareskrim Dalami Perannya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:49 WIB
header img
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemilik kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, ikut diamankan dalam penggerebekan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang. Pemilik tempat perjudian tersebut berinisial A.

A diamankan bersama 196 orang lainnya saat polisi menggerebek aktivitas perjudian di Nine Stage Lounge & Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan A merupakan pemilik atau owner lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian jenis kasino.

"Yang kita amankan terdiri dari pemiliknya atau owner atas nama inisial A," kata Nunung dalam doorstop di Batam, Minggu (16/8/2026).

Selain A, polisi mengamankan dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, sebanyak 86 merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.

Polisi Sita Uang Rp7,79 Miliar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Nunung mengatakan sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di tiga brankas. Selain itu, polisi mengamankan sekitar Rp500 juta yang berkaitan dengan aktivitas penukaran chip.

Petugas juga menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin slot atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Precilie Ohei mengatakan barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Nunung mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh orang yang diamankan. Polisi juga mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan A dalam operasional kasino tersebut.

"Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pihak pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain, mana sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.

Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang dianggap sebagai pelaku utama.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Selain itu, penyidik mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian.

Penyelenggara perjudian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dugaan TPPU memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Nunung menegaskan penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan Bareskrim Polri. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka intinya akan kita bawa ke Jakarta," kata Nunung.

Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik operasional kasino tersebut, termasuk dugaan peredaran narkoba.

Namun, dugaan tersebut masih harus didukung fakta dan bukti hasil penyidikan.

"Kita masih coba kembangkan," ujarnya.

Penggerebekan kasino tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat selama sekitar dua hingga tiga bulan. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak lainnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut