JAKARTA, iNewsBatam.id - Pelarian Yuwanky, buronan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan ekstasi di kawasan Planet Batam, berakhir. Bareskrim Polri menangkap pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta.
Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta pada Kamis (27/8/2026) sore, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.47 WIB.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko saat dikonfirmasi.
Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami perannya dalam perkara dugaan jaringan narkotika yang sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
