BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.
Tak hanya memburu keberadaan Yuwanky, penyidik juga mulai menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran aset dalam jaringan narkotika yang sedang diselidiki.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya masih mendalami peran Yuwanky. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
"Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya," kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).
Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan Planet Batam, termasuk Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Meski demikian, polisi belum membeberkan secara detail peran yang bersangkutan dalam jaringan tersebut.
Eko mengatakan posisi dan peran Yuwanky akan disampaikan lebih lanjut setelah penyidik berhasil menangkapnya.
"Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
