BATAM, iNewsBatam.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan status hukum Yuwanky tidak otomatis menghentikan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh. Namun, Pemko Batam siap menghentikan kerja sama apabila penyidikan menemukan keterkaitan hukum atau aliran dana.
Yuwanky saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.
Amsakar mengatakan persoalan hukum yang menjerat Yuwanky merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh merupakan perkara yang berbeda.
"Ya terkait dengan persoalan Yuwanky itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Kita hormati itu. Soal Pasar Induk itu dua hal yang berbeda," kata Amsakar, Senin (24/8/2026).
Meski demikian, Pemko Batam akan mengambil langkah apabila dalam proses hukum ditemukan hubungan antara Yuwanky dengan kerja sama Pasar Induk Jodoh.
Termasuk apabila penyidik menemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
"Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana misalnya, ya kita hentikan kerja samanya. Tidaklah ribet-ribet amat," tegas Amsakar.
Menurut dia, selama belum ada temuan yang mengaitkan perkara hukum Yuwanky dengan kerja sama pengelolaan pasar, proses tersebut tetap berjalan.
"Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa, ya proses ini berlanjut," ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
