Diburu sampai Singapura, Yuwanky Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Pratamayude
Yuwanky (jaket hitam kemeja putih), buronan Bareskrim Polri saat diringkus di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. (Foto: ist)

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.

Saat pencarian berlangsung, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” ujar Eko saat berada di Batam, Jumat (21/8/2026).

Pengejaran terhadap Yuwanky turut melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah itu dilakukan karena penyidik menduga Yuwanky berada di Singapura.

Kini setelah Yuwanky ditangkap, penyidik dapat memeriksa langsung keterangannya untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisiknya dalam daftar pencarian.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network