BATAM, iNewsBatam.id – Seorang karyawan swasta di Kota Batam berinisial YP (33) ditangkap setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga dengan modus menawarkan paket umrah murah. Korban mengalami kerugian Rp10 juta setelah menyetorkan uang muka ke rekening pribadi pelaku.
YP diamankan di lobi kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu (28/6/2026) usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, kasus bermula saat tersangka menghubungi korban, Ayu Wandira, warga Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, dan menawarkan paket perjalanan umrah untuk dua orang.
"Tersangka menawarkan paket umrah dengan harga normal Rp50 juta. Namun korban diberi potongan sehingga hanya perlu membayar Rp35 juta," kata Rizky, Rabu (1/7/2026).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku selisih harga tersebut akan ditutupi dari komisi yang diperolehnya sebagai mitra agen perjalanan umrah.
Korban yang percaya kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta diserahkan secara tunai di rumah korban, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.
"Korban melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp10 juta dalam dua tahap. Salah satu pembayaran ditransfer ke rekening pribadi tersangka," ujarnya.
Kasus itu terbongkar ketika korban menghadiri seminar yang digelar manajemen Travel Sadar Grup. Dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan seluruh pembayaran paket umrah hanya dapat dilakukan melalui rekening resmi PT Sahabat Dua Arah dan tidak pernah menggunakan rekening pribadi mitra maupun agen.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Ayu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Aji.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Tersangka berhasil diamankan di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri milik korban yang memperlihatkan adanya aliran dana ke rekening tersangka.
Akibat perbuatannya, YP dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
