BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial CS yang diduga menjadi kurir sabu jaringan internasional di Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 376,26 gram yang diduga berasal dari jaringan pemasok di Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan CS berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seorang pengendali jaringan yang saat ini masih diburu polisi.
“Peran tersangka sebagai kurir, menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah pelaku,” kata Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, CS mengaku menerima upah setiap kali menjalankan tugas pengiriman sabu. Besaran imbalan yang diterimanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali pengiriman.
Upah tersebut diberikan setelah tersangka membawa dan menyerahkan sabu sesuai arahan pengendali jaringan.
Polisi masih mendalami sudah berapa kali CS menjalankan aksinya sebagai kurir. Penyidik juga memburu sosok yang diduga menjadi otak pengiriman serta menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jaringan ini diduga memiliki pola pengiriman lintas wilayah. Sabu yang diamankan disebut berasal dari Malaysia dan kemudian diedarkan melalui jaringan kurir di Indonesia,” ujar Suyono.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok, pengendali, hingga penerima barang di Indonesia.
Atas perbuatannya, CS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana berat hingga penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
