Terpidana TPPO Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club

Pratamayude
Tim Tabur Kejari Batam mengamankan terpidana perkara TPPO di kawasan Sagulung, Batam. (Foto: Dokumentasi Kejari Batam.)

BATAM, iNewsBatam.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anak berinisial ZNK alias Key itu ditangkap di sebuah klub malam di kawasan Sagulung, Batam.

Penangkapan dilakukan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Kasi Intel Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan tim sebelumnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan ZNK.

Petugas sempat mendatangi alamat yang tercatat dalam data kependudukan, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan.

"Tim Tabur Kejari Batam melakukan penelusuran terhadap keberadaan DPO hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Virgo Club," kata Gustian, Jumat (25/9/2026).

Tim kemudian mengembangkan informasi mengenai keberadaan ZNK di wilayah Sagulung. Penelusuran berlanjut hingga petugas menemukan yang bersangkutan berada di Virgo Club.

Setelah diamankan, ZNK dibawa oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam Gusti Rio Kurniawan untuk menjalani pelaksanaan putusan pengadilan.

ZNK kemudian diserahkan kepada UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 01.34 WIB dan turut dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Priyuda Adithia Muhtar.

Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Putusan itu berkaitan dengan perkara TPPO yang menjerat ZNK.

Berdasarkan informasi Kejari Batam, perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sumber lain yang mengutip Kejari Batam menyebut ZNK telah berstatus terpidana setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Gustian mengatakan pelaksanaan putusan terhadap anak dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak anak.

"Pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengamanan ZNK menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejari Batam. Setelah diserahkan ke UPTD LPKS Nilam Suri, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kejari Batam juga akan melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network