BATAM, iNewsBatam.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara setelah berhasil mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas ke Pengadilan Negeri Batam.
Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam penetapan itu, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta resmi dibubarkan beserta seluruh akibat hukum yang melekat.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wira Dharma, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan pidana sebelumnya.
PT Telaga Biru Semesta telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Putusan pidana tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023,” ujar Wayan, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kejari Batam melalui JPN kemudian menempuh upaya hukum lanjutan di ranah perdata dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan.
Langkah itu mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Permohonan pembubaran diajukan ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025. Tim JPN Kejari Batam yang menangani perkara ini terdiri dari Jefri Hardi, Gustian Juanda Putra, Listakeri S Anugerah, Fitri Dafpriyeni, dan Aditya Syaummil Patria, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2025.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan pembubaran untuk sebagian.
Hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk, yakni Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinaila. Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada pihak termohon.
“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Wayan.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh, tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga instrumen hukum perdata guna melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
