BATAM, iNewsBatam.id – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan persetubuhan anak melalui mekanisme kepentingan umum setelah pelaku dan korban diketahui telah berdamai dan menikah secara sah.
Pengajuan tersebut dilakukan dalam kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum yang digelar di Ruang Video Conference Kantor Kejari Batam, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dan diikuti Direktur A serta Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, pemulihan keadaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Wayan.
Dalam ekspose tersebut, salah satu perkara yang diajukan penghentian penuntutannya yakni kasus atas nama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kejari Batam menyebut penghentian penuntutan diajukan karena antara tersangka dan korban telah melangsungkan pernikahan secara sah serta tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
“Dalam perkara tersebut, antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.
Selain perkara tersebut, Kejari Batam juga mengajukan tiga perkara lain melalui mekanisme restorative justice, masing-masing kasus dugaan penggelapan atas nama Roland Pangihutan Maha alias Baba, perkara penadahan atas nama Nur Maini, serta perkara pencurian atas nama Sabirin Bin Darul Kateni.
Menurut Wayan, seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum ekspose dilakukan, proses perdamaian antara para pihak dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice.
Kejari Batam menilai langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional.
“Ekspose ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani,” tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
