BATAM, iNewsBatam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan sikap tegas terhadap kejahatan korupsi dan tindak pidana serius sepanjang 2025. Hasilnya, 13 terpidana korupsi dieksekusi dan lebih dari Rp 1 triliun keuangan negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian.
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan penindakan tegas menjadi prioritas utama guna memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara serius, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Sepanjang 2025, kami mengeksekusi 13 terdakwa korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 1,09 triliun,” ujar I Wayan Wiradarma, Kamis (18/12/2025).
Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Batam menangani enam perkara korupsi pada tahap penyelidikan dan enam perkara pada tahap penyidikan. Hingga ke meja hijau, tercatat 11 perkara korupsi masuk tahap penuntutan, serta dua perkara lainnya menempuh upaya hukum lanjutan.
Selain perkara korupsi, Kejari Batam juga mengamankan penerimaan negara dari penanganan perkara kepabeanan, cukai, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total penerimaan negara dari sektor pidana khusus sepanjang 2025 mencapai Rp 11,8 miliar.
Penindakan keras juga dilakukan terhadap kejahatan narkotika. Sepanjang 2025, jaksa menuntut pidana mati dalam 10 perkara narkotika dan pidana seumur hidup dalam tujuh perkara, seiring meningkatnya ancaman kejahatan narkoba lintas negara di wilayah Batam.
Dari sisi pemulihan aset, Kejari Batam melelang barang rampasan serta mengelola uang sitaan dengan total setoran ke kas negara mencapai lebih dari Rp 13,8 miliar. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk memiskinkan pelaku kejahatan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Aset hasil kejahatan harus dirampas dan dikembalikan ke negara agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejari Batam juga berhasil mengamankan sembilan terpidana buron (DPO) dari berbagai daerah sepanjang 2025.
Atas kinerja penindakan dan pemulihan aset tersebut, Kejari Batam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memberantas korupsi dan kejahatan berat di wilayah perbatasan seperti Batam.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
