Guru Agama SMK di Batam Diduga Cabuli Belasan Siswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Alfie Al Rasyid
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru agama di SMK Negeri Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru agama di salah satu SMK Negeri di Batam terus berkembang. Polisi mengungkap jumlah korban diduga lebih dari 10 siswa laki-laki.

Pelaku berinisial MJ (32) diketahui telah berkeluarga. Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan latar belakang psikologis tersangka.

“Terkait mengapa dia melakukan perbuatan tersebut, kami masih melakukan pendalaman. Nanti ada wawancara dari penyidik untuk mengetahui apakah ada faktor tertentu, termasuk kemungkinan pernah menjadi korban sebelumnya atau faktor lainnya,” ujar Anggoro, Rabu (11/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang siswa menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa bermula saat korban terlambat mengikuti pelajaran yang diajarkan tersangka.

Karena terlambat masuk kelas, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka dan diberikan tiga pilihan hukuman.

“Korban dipanggil ke ruangan tersangka dan ditawarkan beberapa pilihan hukuman, mulai dari pemanggilan orang tua hingga bentuk hukuman lain yang membuat korban merasa tertekan,” kata Anggoro.

Korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Merasa ketakutan dan tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga masih ada korban lain dengan jenis kelamin yang sama. Informasi sementara menyebut jumlah korban lebih dari 10 orang.

“Korban lainnya diduga belum berani melapor karena rasa malu dan takut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian serta rekaman CCTV di lingkungan sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network