Eksploitasi Seksual Anak Terungkap di Batam, Seorang Pria Ditangkap

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Andreastian menjelaskan kasus eksploitasi anak yang menjerat seorang pria di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang mengungkap dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Center, Kecamatan Batu Ampar. Seorang pria berinisial MSM ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Andreastian, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pelapor pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua anak yang menjadi korban merupakan teman sekolah, sebut saja Mawar dan Melati.

Debby menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Mawar menjual sepeda motor miliknya. Kepada orang tuanya, ia mengaku motor tersebut laku Rp2 juta, padahal hasil penjualan hanya Rp1,5 juta.

Karena membutuhkan tambahan uang, Mawar kemudian mencari cara untuk memperoleh dana dan berdiskusi dengan temannya. Selanjutnya, ia menghubungi tersangka MSM.

"Tersangka kemudian menawarkan sejumlah uang kepada korban," ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026).

Menurut penyidik, Mawar kemudian mengajak temannya untuk menemui tersangka di Hotel Indomas.

Di lokasi itu, tersangka diduga menawarkan sejumlah uang dengan syarat kedua korban bersedia memenuhi permintaannya.

"Dari hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi akan membantu kebutuhan korban dengan memberikan sejumlah uang," kata Debby.

Polisi juga mengungkap salah seorang korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Diduga karena desakan kebutuhan ekonomi, kedua anak tersebut akhirnya memenuhi ajakan pelaku.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para anak yang menjadi korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut," ujar Debby.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network